Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda meminta keterangan mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus untuk mengusut kasus pencemaran nama baiknya lewat media sosial yang dilakukan seorang pemuda.
Penyidik polisi kembali mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik Hasan Basri Agus (HBA), namun laporan yang diusut kali ini berbeda dari laporan sebelumnya, kata Kuasa hukum HBA, Sarbaini, di Jambi Jumat.
Jika sebelumnya pengusutan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kali ini dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Terkait laporan tersebut, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi telah memintai keterangan Hasan Basri Agus dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Permintaan keterangan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya hari ini saya dimintai keterangan, dan sudah saya jelaskan semua," kata Hasan Basri Agus, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Jika kasus ini berlanjut ke persidangan, Hasan Basri Agus yang didampingi Sarbaini, menyatakan siap memberikan penjelasan di lembaga peradilan tersebut.
Lebih lanjut Hasan Basri Agus mengatakan, dia sebenarnya sangat menyayangkan adanya kasus ini. Namun terpaksa melanjutkan ke proses hukum karena menilai penghinaan terhadap dirinya tersebut merupakan perbuatan keji.
"Awalnya sudah kita berikan somasi dan diberikan kesempatan minta maaf, tetapi tetap tidak diindahkan makanya kita lanjutkan proses hukumnya," kata Hasan Basri Agus.
Sementara itu Sarbaini kembali mengatakan ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya dan pertanyaan yang diajukan penyidik seputaran penghinaan lewat medsos sebagaimana yang dilaporkan.
Sedangkan secaraterpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap HBA dan pemeriksaan tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polda Jambi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Penyidik polisi kembali mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik Hasan Basri Agus (HBA), namun laporan yang diusut kali ini berbeda dari laporan sebelumnya, kata Kuasa hukum HBA, Sarbaini, di Jambi Jumat.
Jika sebelumnya pengusutan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kali ini dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Terkait laporan tersebut, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi telah memintai keterangan Hasan Basri Agus dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Permintaan keterangan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya hari ini saya dimintai keterangan, dan sudah saya jelaskan semua," kata Hasan Basri Agus, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Jika kasus ini berlanjut ke persidangan, Hasan Basri Agus yang didampingi Sarbaini, menyatakan siap memberikan penjelasan di lembaga peradilan tersebut.
Lebih lanjut Hasan Basri Agus mengatakan, dia sebenarnya sangat menyayangkan adanya kasus ini. Namun terpaksa melanjutkan ke proses hukum karena menilai penghinaan terhadap dirinya tersebut merupakan perbuatan keji.
"Awalnya sudah kita berikan somasi dan diberikan kesempatan minta maaf, tetapi tetap tidak diindahkan makanya kita lanjutkan proses hukumnya," kata Hasan Basri Agus.
Sementara itu Sarbaini kembali mengatakan ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya dan pertanyaan yang diajukan penyidik seputaran penghinaan lewat medsos sebagaimana yang dilaporkan.
Sedangkan secaraterpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap HBA dan pemeriksaan tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polda Jambi. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015