Jambi (ANTARA Jambi) - Aparat kepolisian menangkap seorang Kepala desa di Kabupaten Merangin karena membawa dua butir pil ekstasi dalam razia yang digelar Polsek Pasar Jambi, Jumat (2/10) dini hari.

Pengakuan sementara, oknum Kades di Kota Jambi yakni Edi Kurniawan, membawa dua butir ekstasi yang akan digunakannya di hiburan malam di kawasan pusat kota," kata  kata Kapolsek Pasar Jambi AKP Ridwan Hutagaol di Jambi, Sabtu.

Yang bersangkutan mengaku Kepala Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, 

Saat diamankan oknum Kades tersebut bersama temannya Fadlan yang juga terjaring razia Kepolisian Sektor Pasar.

Keduanya diringkus saat hendak menuju sebuah diskotik di kawasan Pasar Jambi, bahkan dari keduanya petugas menemukan dua butir pil ekstasi.

Kejadian bermula saat mobil Hiunday warna hitam dengan nopol BH 1325 AM, yang di kendaraoi Fadlan melintas di jalan Gatot Subroto Kecamatan Pasar.



Setelah menanyakan kelengkapan kendaraan, petugas pun memeriksa mobil dan menemukan dua buah pil ekstasi di dalam kantok plastik kecil.

Edi mengaku dan Fadlan mengaku pil tersebut di dapatnya dari daerah sekitaran simpang kawat dengan harga Rp 260 ribu per butirnya.

Fadlan sendiri mengaku sebagai warga Sarolangun dan bekerja sebagai pekerja di tambang emas liar.

"Kebetulan oknum Kades ini melintas di tempat kita melakukan razia. Awalnya kita hanya mengecek kelengkapan surat - surat mobilnya," ujar Ridwan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015