Jambi (ANTARA Jambi) - Tiga berkas perkara kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi yang ditangani Polda Jambi dan jajarannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Berkas tersebut sudah diserahkan ke jaksa dan sekarang masih tunggu perkembangan berkasnya dan mudah-mudahan bisa segera dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin.

Ia mengatakan, selain empat tersangka yang sudah ditetapkan, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka dari pihak perusahaan dalam tiga perkara itu.

Keempat tersangka yakni PL selaku Manager Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, MN selaku Manager Operasional PT RKK di Muarojambi, dan SP Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo.

Sedangkan untuk dua perusahaan dengan pemodal asing yakni Malaysia yang lahannya terbakar juga tengah diselidiki oleh Polda Jambi dan kedua perusahaan tersebut adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP).

Kedua perusahaan yang pemodalnya dari Malaysia kini masih dalam penyelidikan Polda Jambi.

Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan sebanyak 31 tersangka terkait kasus Karhutla dari 25 perkara yang diproses. Rinciannya, 27 tersangka perorangan dan empat korporasi atau perusahaan.

Polda Jambi dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 19 tersangka, yang terdiri dari 16 perorangan dan tiga koorporasi. Kemudian Polres Tebo ada lima tersangka, empat perorangan dan satu korporasi.

Selanjutnya, Polres Tanjabtim menetapkan dua tersangka perorangan, Polres Muarojambi menetapkan satu tersangka. Polres Tanjabbar menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015