Jambi (ANTARA Jambi) - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, Selasa, terjaring razia karena kedapatan bolos dan berbelanja disejumlah pusat perbelajaan saat jam kerja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jambi, Irwansyah di Jambi, Selasa, mengatakan, razia tersebut dilakukan guna meningkatkan disiplin para pegawai sebagai aparatur negara.

"Hari ini kita menjaring 41 PNS, diantaranya 19 PNS Pemkot dan 22 PNS Pemprov," kata menjelaskan.

Sebelumnya ia juga menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan banyak PNS berkeliaran di pusat-pusat keramaian pada saat jam kerja.

Dalam razia penegakan disiplin PNS tersebut, petugas membagi tiga tim untuk melakukan penyisiran kesejumlah mall dan pasar tradisional di Kota Jambi.

"Ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat dan kita langsung melakukan penertiban bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi," katanya.

Dia menjelaskan, selain pegawai yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan masyarakat seperti puskesmas juga tak luput digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

"Tindak lanjutnya kami lakukan pendataan dan hasilnya dilaporkan kepada atasannya masing-masing, dan untuk PNS kota kita laporkan ke Walikota Jambi dan nanti sanksinya Walikota yang akan menindak," katanya menjelaskan.

Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, jam kerja PNS tersebut telah diatur, dimana pegawai yang bekerja di kantor instansi jam kerjanya selama lima hari dari pukul 07.30 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib.

"Sementara untuk yang bekerja di pelayanan waktunya selama enam hari, jadi kalau ada yang keluar kantor pada saat jam kerja tanpa ada izin resmi, mereka sudah menyalahi aturan," kata Irwansyah. (Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015