Jambi (ANTARA Jambi) - Kapal patroli XXVI-2011 milik Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Gerhana yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau atau trawl di wilayah perairan Tanjung Jabung Barat.

Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yulius, saat dihubungi, Sabtu membenarkan, bahwa anggotanya yang saat berpatroli menggunakan Kapal Patroli XXVI-2011 pada beberapa hari lalu berhasil mengamankan satu kapal motor yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau (trawl) di perairan persisir barat Provinsi Jambi.

Penangkapan itu dilakukan anggota yang sedang berpatroli di perairan Laut Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, di mana melaksanakan kegiatan patroli angota melihat dan menghentikan serta memeriksa KM Gerhana yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan kapal motor yang dinakhodai oleh Bidin tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Berlayar (SIB-) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Dalam kasus itu, KM Gerhana sudah melakukan kesalahan tidak memiliki izin berlayar dan izin penangkapan ikan juga menyalahi aturan penggunaan alat tangkap ikan yang melanggar undang-undang dan masih disidiki pemilik kapal motor tersebut.

"KM Gerhana telah melanggar Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan khususnya Pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 98," kata Bambang Yulius.

Setelah diperiksa akhirnya KM Gerhana diamankan pihak Ditpolair Jambi berikut nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK) dan barang bukti berupa satu set jaring lampara dasar pukat harimau (trawl) beserta ikan dan udang puluhan kilogram diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi untuk dilakukan penyidikan.

Ditpolair Polda Jambi akan terus melakukan kegiatan rutin patroli maupun operasi untuk mencegah aksi kejahatan diperairan baik sungai maupun lautan yang ada diwilayah Provinsi Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015