Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melarang seluruh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) menjadi saksi salah satu pasangan calon (Paslon), jika terjadi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ada yang menjadi saksi itu sama saja menciderai kelembagaannya sendiri, sebab itu kita melarang seluruh Panwaslu menjadi saksi salah satu pasangan calon," kata Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, usai melantik pengawas TPS di Jambi, Senin.
Dikatakan Gunawan, ketika terjadi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, nantinya pasangan calon tentu akan menggugat KPU dan Panwaslu, karena kedua lembaga itu sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kalau terjadi sengketa, kedua lembaga itu nantinya yang akan digugat, karena keduanya sebagai penyelenggara Pemilu, makanya kita larang untuk menjadi saksi di MK," kata Gunawan.
Namun seandainya jika diminta untuk hadir oleh MK, menurut Gunawan itu bukan menjadi saksi, melainkan memberikan keterangan kepada MK dan itu juga sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari ketua Bawaslu RI yang telah disepakati bersama antara Bawaslu dan MK.
"Dalam memberikan keterangan itu kita sudah ada SOP, semua pengawas Pemilu mulai dari Bawaslu sampai pengawas TPS harus mendapat rekomendasi dari ketua Bawaslu RI untuk memberikan keterangan di MK," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sebanyak 982 anggota pengawas TPS Kota Jambi secara resmi dilantik untuk melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
Gunawan mengatakan, dengan adanya pengawas TPS itu adalah untuk menambah kualitas jujur dan adil (Jurdil) prosesi Pilkada serentak. Menurutnya dengan adanya tambahan pengawasan sampai ke tingkat TPS tentunya akan meningkatkan kualitas pilkada yang jujur dan adil.
"Saya punya keyakinan ini tidak akan gagal, karena dengan adanya pengawas TPS ini justru akan menambah kualitas Pemilu di Indonesia menjadi lebih baik," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi mengatakan, setelah proses pelantikan tersebut nantinya semua anggota pengawas TPS Kota Jambi akan diberikan pembekalan berupa bimbingan teknis (Bintek). (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Kalau ada yang menjadi saksi itu sama saja menciderai kelembagaannya sendiri, sebab itu kita melarang seluruh Panwaslu menjadi saksi salah satu pasangan calon," kata Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, usai melantik pengawas TPS di Jambi, Senin.
Dikatakan Gunawan, ketika terjadi sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, nantinya pasangan calon tentu akan menggugat KPU dan Panwaslu, karena kedua lembaga itu sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kalau terjadi sengketa, kedua lembaga itu nantinya yang akan digugat, karena keduanya sebagai penyelenggara Pemilu, makanya kita larang untuk menjadi saksi di MK," kata Gunawan.
Namun seandainya jika diminta untuk hadir oleh MK, menurut Gunawan itu bukan menjadi saksi, melainkan memberikan keterangan kepada MK dan itu juga sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari ketua Bawaslu RI yang telah disepakati bersama antara Bawaslu dan MK.
"Dalam memberikan keterangan itu kita sudah ada SOP, semua pengawas Pemilu mulai dari Bawaslu sampai pengawas TPS harus mendapat rekomendasi dari ketua Bawaslu RI untuk memberikan keterangan di MK," katanya menjelaskan.
Sementara itu, sebanyak 982 anggota pengawas TPS Kota Jambi secara resmi dilantik untuk melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
Gunawan mengatakan, dengan adanya pengawas TPS itu adalah untuk menambah kualitas jujur dan adil (Jurdil) prosesi Pilkada serentak. Menurutnya dengan adanya tambahan pengawasan sampai ke tingkat TPS tentunya akan meningkatkan kualitas pilkada yang jujur dan adil.
"Saya punya keyakinan ini tidak akan gagal, karena dengan adanya pengawas TPS ini justru akan menambah kualitas Pemilu di Indonesia menjadi lebih baik," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi mengatakan, setelah proses pelantikan tersebut nantinya semua anggota pengawas TPS Kota Jambi akan diberikan pembekalan berupa bimbingan teknis (Bintek). (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015