Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi memeriksa saksi untuk mengungkap dan melengkapi berkas perkara kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Sungai Batanghari beberapa waktu lalu.

Usai menetapkan empat tersangka pada minggu lalu, penyidik Subdit Gakkum Polair Polda Jambi kini mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus penggelapan BBM llegal di atas Tug Boat Buana Nusantara 7 itu, kata Direktur Polair, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto di Jambi, Senin.

Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangannya dan ini dilakukan untuk proses pemberkasan terhadap empat tersangka tersebut.

"Sekarang lagi periksa saksi-saksi untuk kelengkapan berkas," kata Yulius Bambang.

Dia juga menerangkan, jika berkasnya sudah rampung, maka pihaknya secepatnya melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Empat orang tersangka tersebut adalah Johan Salindeho selaku Nakhoda TB Buana Nusantara, diduga melanggar pasal 480 Jo 55 dan 56 KUHP. Kemudian, B Jonni Sini, selaku Kepala Kamar Mesin TB Buana Nusantara 7, dikenakan Pasal 480 KUHP.

Dua orang lainnya, yakni C Andi Feryanto selaku pembeli BBM dan Rosidi alias Beton pelaku pengangkut BBM tersebut. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22/2001.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015