Jambi (ANTARA Jambi) - Pengadilan Tipikor Jambi, Senin, memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) RSU Raden Mattaher Jambi, Ali Imran Mukhsin satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan genset anggaran tahun 2012.

Dalam putusan itu, majelis hakim, Zulfahmi, menyatakan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, Ali Imran, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset rumah sakit senilai Rp2,5 miliar anggaran 2012.

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun penjara.

Selain divonis hukuman satu tahun penjara terdakwa Ali Imron juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan serta mengganti uang negara Rp100 juta atau pidana satu tahun.

Terdakwa Ali Imron telah terbukti bersalah dan sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan dana ABPD Provinsi Jambi.

Hasil pemeriksaan bahwa dalam kasus ini memang ada temuan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya terdakwa Ali Imron dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015