Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak penyelidik kepolisian Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tersangka bandar narkoba, Adi Syaputra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

"Berkas tersangka bandar narkoba di Jambi yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan itu beberapa waktu lalu kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati," kata Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa.

Berkasnya sedang diteliti  dan jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II, kata dia menjelaskan.

Tersangka Adi merupakan salah satu bandar di Pulau Pandan yang  merupakan daerah sarang narkoba  di Provinsi Jambi.

Adi melarikan diri disaat dilakukan penyisiran di Pulau Pandan beberapa waktu lalu, yang dilakukan pihak Polda dan Polresta Jambi serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jambi pada Juli 2015.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015