Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita barang bukti(barbuk) tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba berinisial FA alias V senilai Rp89 miliar (aset).
“Setelah dilakukan pencarian, berhasil ditangkap dua orang DPO pada bulan Juni yang kemudian mengarah kepada seorang bandar atas nama FA alias V. Kemudian dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset dalam jumlah besar yang merupakan hasil kejahatan pencucian uang atas kejahatan narkobanya,” kata Mukti.
Barang bukti TPPU yang disita dari tersangka terdakwa FA alias V berupa 10 unit kendaraan yang terdiri atas empat unit sepeda motor (Moge), dan enam unit roda empat. Kemudian, aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang terdapat di sejumlah wilayah (Bogor dan Bali) berjumlah 34 sertifikat hak milik (SHM), sisa saldo rekening, buku tabungan atau rekening dengan uang tunai senilai Rp5,9 miliar.
“Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” kata Mukti.
Kasubdit IV Dittipdinarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Gembong Yudha menerangkan FA alias V merupakan residivis narkoba yang sudah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Pada saat penangkapan 47 kg terjadi, FA merupakan narapidana yang sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor.
Lebih lanjut, Gembong menjelaskan, kasus pidana awal terdakwa FA pada April 2022 melakukan penyeludupan 47 kg sabu.
Dalam perkara tersebut ditangkap sebanyak tiga orang sebagai transporter laut yang sudah mendapat vonis masing-masing seumur hidup dan ada yang 20 tahun.
Dari penangkapan tiga transporter itu, terdapat pengendali lapangan bernama Abdullah yang sudah ditangkap dan sudah divonis hukuman seumur hidup. Kemudian, satu orang pengendali kegiatan penyeludupan sabu dengan modus teh hijau China dari awal sampai ke Malaysia juga sudah divonis hukuman mati.
“Yang terakhir atas nama FA alias V, pembeli sekaligus pemodal di tindak pidana asal minggu lalu sudah vonis 12 tahun dari rencana tuntutan hukuman mati, dan para rekan-rekan jaksa sedang mengajukan banding atas putusan 12 tahun itu,” kata Gembong.
Sementara itu, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK) Irjen Pol. Albert Sianipar menyebut pengungkapan TPPU kasus narkoba ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama pihaknya dan Bareskrim Polri.
Dari kerja sama ini diharapkan terus terjalin untuk menjamin rangkaian kegiatan serupa di waktu-waktu mendatang bisa dapat diputus jaringannya dan dapat menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
“Sekaligus memastikan bahwa aset-aset yang ada, tidak disalahgunakan lagi untuk peredaran gelap narkoba di waktu-waktu yang akan datang,” kata Albert.