Jambi (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal memvonis seumur hidup empat terdakwa bandar dan pengedar narkoba yang tangkap kepolisian Jambi saat mereka membawa 30 kilogram sabu-sabu dan 14.958 butir ekstasi.
Vonis seumur hidup untuk kedua bandar narkoba terdakwa Candra dan Yulfriadi, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, Kamis, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman mati untuk kedua pelaku.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing dan Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad menyatakan terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan terdakwa Yulfriadi YS pidana seumur hidup atau terbebas dari hukuman mati. Sementara itu untuk terdakwa lainnya Beni Prasetya Purnama dan M Zicho yang dituntut sama tuntutan jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut M Lutfi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
"Terhadap putusan terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi YS sikap JPU menyatakan banding sedangkan untuk dua terdakwa lain sikap jaksa pikir-pikir," kata Lutfi yang juga Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat itu.
Para terdakwa tersebut sudah terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan pil ekstasi 14.950 butir. Selain itu para terdakwa memiliki peran masing-masing.
Sebanyak 30 bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 30.134,343 Gram atau 30 kg lebih dan tiga bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir pil ekstasi diamankan dari tangan mereka yang ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjung Jabung Barat.