Jambi (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu saat transaksi di rumahnya di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, juga disita 28 paket sabu-sabu seberat 420 gram.
"Penangkapan pelaku terjadi pada hari Minggu 17 Juli 2022 lalu," katanya, Kamis (21/7).
Adapun pelaku bernama IK (35) warga Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Sekira pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat Kelurahan Kebun Handil sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personel melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Pada pukul 18.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 28 paket sabu yang disimpan pelaku di samping lemari kamarnya.
"Dari pengakuannya, pelaku ini mendapatkan barang haram dari seseorang yang saat ini sedang kita kembangkan dan buru," katanya menerangkan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Jambi tangkap bandar sabu saat transaksi di rumah
Jumat, 22 Juli 2022 11:24 WIB