Jambi (ANTARA Jambi) - Kementrian Kelautan dan Perikanan RI  menabur benih ikan di lubuk larangan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagai upaya menambah jumlah ikan untuk dinikmati masyarakat setempat.

Penaburan benih ikan lokal kualitas terbaik itu dilakukan oleh Direktur Sumberdaya Perikanan Toni Rohiyat, Minggu, di lubuk larangan Teluk Keladi Kelurahan Dusun Bangko  dan di Dam Betuk Kecamatan Tabir Lintas.

"Sengaja kita tabur benih ikan lokal karena kualitas ikan lokal Merangin jenis Sema dan Tembakang ini sangat bagus. Jika kita tabur benih ikan jenis lain, dikhawatirkan ikan asli sungai Batang Merangin akan kalah dan hilang," kata Toni Rohiyat.

 Toni menjelaskan, prinsip lubuk larangan adalah dari rakyat untuk rakyat. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat mengelola lubuk larangan yang ada sebaik mungkin untuk kepentingan bersama, tentunya dengan mentaati peraturan adat untuk mempertahankan lubuk larangan.

Direktur Sumberdaya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga berharap benih ikan yang ditabur itu mampu menambah jumlah ikan di lubuk larangan Teluk Kenali dan di Dam Betuk.

Sementara itu, Bupati Merangin Al Haris mengatakan saat ini Kabupaten Merangin memiliki lebih dari 200 titik lubuk larangan yang tersebar di 24 kecamatan.

Lubuk larangan itu berada di sepanjang aliran Sungai Batang Merangin, Batang Masumai, Batang Tabir, Batang Tembesi dan sungai-sungai kecil lainnya.

"Keberadaan lubuk larangan itu sudah turun temurun dari nenek moyang dulu. Setiap kali warga bersepakat membuka lubuk larangan tersebut, maka dana dari hasil penjualan ikan dimanfaatkan untuk membangun masjid dan fasilitas umum lainnya," kata bupati.

Bupati berharap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar program penaburan benih ikan hendaknya dilakukan di 200 lubuk larangan di Merangin agar masyarakat di sekitar lubuk larangan kebagian program nasional tersebut.

 Salah satu tokoh masyarakat Dusun Bangko Merangin, Azjani Husin mengatakan sejak ditaburnya benih ikan ke lubuk larangan, maka larangan untuk mengambil ikan di sungai itu otomatis langsung berlaku.

"Siapa saja yang mengambil ikan di lubuk larangan baik anak kecil, pejabat atau gubernur sekaligus akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat itu berlaku untuk perorangan," kata Azjani Husin.

 Azjani menjelaskan setiap seorang yang dengan sengaja mengambil ikan di lubuk larangan khususnya di Teluk Keladi itu dikenakan denda satu ekor kambing, 20 gantang beras dan uang tunai Rp500 ribu. Jika diuangkan jumlah total denda adat itu besarnya Rp3 juta.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015