Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajarannya telah berhasil mengamankan sebanyak 28 orang pelaku pembalakan liar dan kini berkasnya ditangani masing-masing Polres.
    
"Selama sepuluh bulan terakhir Polda Jambi dan jajaranya sedang menangani 11 kasus pembalakan liar atau illegal logging di Provinsi Jambi dengan mengamankan 28 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda
Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, di Jambi Senin.

Ke-28 perambah dan pembalakan hutan yang ditangkap itu kasusnya ditangani Polda Jambi dan jajaran. Dimana hutan yang dirambah para pelaku diantaranya hutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga ke hutan
lindung.

Dari 11 kasus tersebut, masing-masing ada dua kasus masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian yang berkasnya sudah masuk tahap I ada satu kasus, tahap II lima kasus dan P19 satu kasus.
    
Sementara itu dalam hal ini Polda Jambi menangani sebanyak lima kasus, Polres Tanjab Timur dan Tebo, masing-masing mengungkap satu kasus, Polres Sarolangun dua kasus.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan kayu olahan KGG 47 Kubik, jenis Log 122 batang, mobil truk empat unit, sepeda motor empat unit, mesin Chinsaw enam unit, dan mesin listrik satu unit.

Untuk para pelaku oleh polisi dikenakan pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus perambahan hutan di Provinsi Jambi," tegas Kuswahyudi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015