Jambi(ANTARA Jambi) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (ID) Provinsi Jambi, dr Dery mengatakan, pengangkatan Direktur RSUD Kerinci, Noviar Zen oleh bupati setempat menyalahi aturan karena yang bersangkutan berlatar belakang apoteker.

"Pengangkatan Direktur RSUD Kabupaten Kerinci tersebut tidak sesuai dengan aturan undang-undang nomor 44 tahun 2009. Di mana seorang yang menjabat sebagai direktur rumah sakit harus berlatar belakang tenaga medis," kata dr Dery usai menjalani sidang gugatan di PTUN Jambi, Rabu.

"Dan yang diangkat Bupati Kerinci untuk menjabat direktur RSUD Kerinci itu berlatar belakang Apoteker, ini jelas telah menyalahi aturan," katanya.

Pengangkatan Direktur RSUD Kerinci itu menurut Dery tidak hanya menangani administrasi saja, tapi seorang yang menjabat direktur rumah sakit harus memahami pendelegasian kewenangan medis untuk pelayanan medis supaya dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Ini aturan sudah jelas, terukur dan wajib, ini UU rumah sakit, jadi harus taati. Ini pelayanan publik untuk masyarakat, unsur-unsur politik untuk pengangkatan Direktur RSUD harus dikurangi lah," katanya menjelaskan.

Sebagai seorang yang mempunyai intelektual, pihaknya tidak akan melakukan hal yang tidak etis seperti berdemo untuk menyuarakan keadilan dan pihaknya juga mempercayakan penuh kepada hakim.

"Disinilah kami berharap kepada hakim yang merupakan corong keadilan, mudahan-mudahan beliau masih punya hati sehingga bisa membenarkan apa yang kita sampaikan di dalam persidangan," ujarnya.

Saat ini direktur RSUD  Kerinci tersebut masih menjabat dan menurutnya secara normatif sudah menyalahi aturan karena yang menjadi direktur RSUD tersebut merupakan seorang Apoteker.

"Tenaga medis itu bukan Apoteker, tenaga medis itu bisa dari dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis dan dokter spesialis," katanya.

Sementara dalam agenda sidang dengan tergugat Pemkab Kerinci, sudah memasuki proses pembuktian, dimana hakim menghadirkan saksi faktual  dan keterangan ahli yakni dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) wilayah Jambi.

"Saksi faktual memberikan keterangan kesaksiannya untuk menguatkan kalau seorang yang menjabat direktur rumah sakit itu harus dari tenaga medis," kata Dery menambahkan. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015