Jambi (ANTARA Jambi) – Calon bupati/calon wakil bupati pasangan Sinwan-Arzanil (Sinar) menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, kita sudah melakukan pendaftaran sekitar pukul 11:30 WIB, Minggu (20/12) terkait dugaan kecurangan hasil pada Pilkada serentak di Kabupaten Batanghari,” kata  Ketua Media Center Sinar Zamhariro di Jambi, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan kuasa hukum sebanyak 28 orang dari Jakarta. Selain kuasa hukum,  Parpol yang mengusung pasangan ini juga akan melakukan kajian dengan gugatan pasangan Sinar.

Sementara itu, Arzanil  menjelaskan sebelum melakukam gugatan terkait dengan hasil Pilkada di Batanghari, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan juga termasuk alat bukti serta persyaratan lainnya.

"Kita harap proses gugatan nanti dapat menemukan hasil yang baik dan adil. Gugatan kita ini juga akan di bantu oleh pihak Parpol, yakni PDIP dan PAN,” katanya.

Sementara itu, Direktur Media Center pasangan nomor urut 2 yakni, (Syahirsah-Sofia) Iwan Gunawan kepada wartawan mengatakan, meski ada gugatan di MK, pihaknya tetap mengimbau kepada simpatisannya untuk tenang dan jangan gampang terprovokasi.  

Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015