Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi menerima retribusi dari mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar Rp420 juta pada tahun 2015.

Kabid Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Produktivitas (PPTKP) Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, Yendri di Jambi, Selasa mengatakan  angka retribusi itu fluktuatif setiap tahunnya.

Karena itu, kata dia, retribusi dari sektor itu tidak menjadi prioritas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

"Tahun 2015 yang kita terima dari retribusi mempekerjakan tenaga asing sebanyak Rp420 miliar, besaran retribusi tidak menentu karena tergantung kondisi dan juga nilai tukar rupiah terhadap dolar," katanya di Jambi, Selasa.

Ditanya upaya menghadapi lonjakan tenaga kerja asing yang akan masuk ke Jambi menyusul diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Yendri mengaku tidak ada kiat khusus, karena kualifikasi tenaga kerja asing yang diperkerjakan itu adalah untuk posisi menengah ke atas.

"Tidak ada kiat khusus, karena memang tenaga kerja yang kita minta itu untuk posisi jabatan menengah ke atas atau untuk keahlian khusus. Kalau tenaga kerja menengah ke bawah masih bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal, jadi tidak semua jabatan atau posisi bisa mereka isi," katanya menjelaskan.

Tenaga asing pun, katanya tidak bisa masuk begitu saja ke Indonesia, termasuk Jambi. Sebab aturannya juga sudah jelas baik tentang siapa sponsornya, izinnya ada atau tidak dan visanya ada atau tidak.

Ditanya mengenai jumlah tenaga kerja asing yang membuka usaha di Jambi, Yendri mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui hal itu.

"Kita tidak tahu berapa jumlah pastinya, karena itu kewenangannya ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP). Kita hanya menilai kelayakan prosedur, apakah sudah sesuai atau belum," katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan bahwa dari segi aturan, Provinsi Jambi sudah siap menghadapi MEA, khususnya aturan yang mengatur tentang tenaga kerja asing.

"Kalau dari segi regulasi, kita Jambi sudah siap. Sudah ada Perda khusus yang mengatur tentag tenaga kerja asing, tinggal lagi pengawasannya oleh dinas dan instansi terkait," kata Cornelis.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat (Bapem) Perda DPRD Provisni Jambi, Bustami Yahya mengatakan, bahwa dari segi regulasi Jambi sudah sangat siap menghadapi MEA ini.

"Kita sudah siap, kalaupun ada aturan lainnya. Kita tunggu peraturan lebih lanjut dari yang lebih tinggi," kata Bustami. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016