Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi menyosialisasikan bahwa mulai Maret 2016 pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah.

"Kami sudah melakukan edaran dan sosialisasi ke seluruh produsen untuk larangan penjualan minyak goreng curah," kata Kasi Bina Usaha dan Industri Disperindag Provinsi Jambi, M Zaini di Jambi, Senin.

Larangan penjualan minyak goreng curah berbahan kelapa sawit diberlakukan mulai Maret 2016, dan larangan penjualan minyak goreng dari kelapa mulai tahun 2017.

Zaini menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014  untuk mencegah konsumen terkena penyakit kolestrol atau lainnya yang berbahaya akibat menggunakan minyak goreng curah

"Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah tersebut demi kesehatan masyarakat," katanya.

Selama melakukan sosialisasi, dirinya pun mendapatkan berbagai macam tanggapan, dan bahkan  beberapa orang menilai peraturan tersebut justru merugikan pedagang.

"Tetapi banyak juga kalangan yang mendukung kebijakan tersebut khususnya beberapa perusahaan. Bahkan saat ini ada perusahaan di Jambi yang sudah melaksanakanya seperti perusahaan BW di Talang Duku, Kurnia Tunggal dan Pelita," katanya.

Untuk penerapan sanksi katanya belum bisa dilakukan, saat ini pihaknya masih memberikan pembinaan dan arahan kepada perusahaan maupun kepada pedagang.

"Penerapan sanksi di sektor pedagangan lebih ke pembinaan dan imbauan. Tapi kalau memang satu kali, dua kali sudah dibina masih juga, maka akan kami berikan sanksi administrasi," katanya menambahkan. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016