Banda Aceh (ANTARA Jambi) - Pihak Kejaksaan melakukan eksekutor berupa hukuman cambuk kepada 18 terpidana, karena terbukti melanggar Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh, Selasa.

Eksekusi cambuk yang mendapat pengawalan ketat polisi dan personil Satuan Polisi Pamong Praja itu dipusatkan di kompleks Musala Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Eksekusi cambuk disaksikan ribuan warga, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal, Kepala Kejaksanaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin serta para pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh.

Adapun pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut, yakni enam orang yang terlibat khamar atau minuman keras dan melanggar Pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Hukumannya 40 kali cambuk.

Kemudian, 10 pelanggar yang terbukti maisir atau perjudian. Mereka melanggar Pasal 18 Qanun 6 Tahun 2014. Mereka dihukum delapan kali cambuk dipotong masa penahanan masing-masing dua kali cambuk.

Serta, dua pelanggar yang terbukti khalwat atau mesum, yakni T Raja Murtada, 21 tahun, dan Savarna Syifaul Maulida, 19 tahun. Mereka melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Kedua mahasiswa itu dihukum cambuk masing-masing 10 kali dikurang dua kali sebagai pemotongan selama menjalani masa penahanan. Mereka ditangkap di Gampong Punge Blangcut, Banda Aceh, 24 November 2015.

Sebelum eksekusi cambuk berlangsung, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal sempat meminta pelajar yang hendak menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut kembali ke sekolah.

"Ini bukan tontonan. Tolong anak-anak yang berseragam kembali ke sekolah. Tapi, kalau ada guru pendamping kalian, tolong jumpai saya," ungkap Hj Illiza Saaduddin Djamal.

Akhirnya, puluhan pelajar tersebut diperkenankan melihat eksekusi cambuk setelah guru pendamping mereka menjumpai Wali Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin mengatakan, hukuman ini sudah diberlakukan di seluruh Aceh. Karena itu, setiap pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah, akan dihukum cambuk.

"Hukuman ini sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera. Karena itu, masyarakat yang menyaksikan hukaman ini tidak meniru perbuatan mereka yang terlanjur bersalah melanggar syariat Islam," kata Hj Illiza Saaduddin Djamal.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016