Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Selasa sekitar pukul 05.15 WIB berhasil mengamankan satu truk yang mengangkut kayu ilegal jenis meranti sebanyak 9,1 meter kubik.

Kayu meranti ilegal itu diamankan dari daerah Puncak, Kecamatan Sungai Bungkal, Kabupaten Kerinci, yang akan dibawa ke Kota Jambi untuk dijual kembali namun sebelum terjual ditangkap polisi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Penangkapan kayu tersebut setelah polisi mendapat informasi bahwa ada kendaraan truk yang memuat kayu langka.

Setelah dilacak akhirnya truk bernomor polisi BA 9714 YJ yamg diduga kayu ini diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). 

Saat diperiksa kendaraanya pemilik juga menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut kayu ilegal jenis meranti yang termasuk dilindungi dan langka.

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, kayu tersebut berasal dari daerah Tapan dan ditujukan kepada Yoga yang beralamat di Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal dan akan dibawa ke Kota Jambi.

Dua orang diamankan dalam penangkapan kayu ilegal tersebut adalah Riri Sukardi (34) warga Tapan, Sumbar, selaku sopir mobil dan Medi (32) yang juga warga Tapan.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut. ( Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016