Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memburu KA pemilik arena judi ketangkasan di Kota Jambi beromzet sekitar Rp25 juta per hari yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
"KA sang pemilik saat ini masih dicari karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Jambi setelah pengerebakan kemarin," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Guntur Saputro di Jambi, Jumat.
Saat ini polisi hanya menetapkan dua orang tersangka yakni FS (34) selaku koordinator lapangan serta AS (33) yang bertugas menukarkan tiket dengan uang sedangkan 20 orang pemain judi baru dijadikan sebagai saksi dalam kasus itu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengerebek rumah toko (ruko) dua pintu yang dijadikan arena permainan ketangkasan (game zone) di Jalan Sultan Agung Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi pada Selasa (15/3).
Saat digerebek oleh aparat Polda Jambi bersama Polresta Jambi ditemukan fakta yang cukup mengagetkan seputar keberadaan lokasi judi berkedok arena permainan ketangkasan tersebut.
Setiap hari pengelola lokasi judi tersebut bisa mendapatkan omzet sebesar Rp 25juta per hari dengan lima unit mesin permainan judi ketangkasan.
"Berdasarkan buku rekapan kasir yang kita amankan, arena judi ini omzetnya berkisar Rp12 juta hingga Rp25 juta per hari," kata Guntur.
Dari penggerebekan arena judi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin permainan ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu unit mesin tarzan.
Kemudian satu unit mesin hitung koin. Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin.
( Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"KA sang pemilik saat ini masih dicari karena yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Jambi setelah pengerebakan kemarin," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Guntur Saputro di Jambi, Jumat.
Saat ini polisi hanya menetapkan dua orang tersangka yakni FS (34) selaku koordinator lapangan serta AS (33) yang bertugas menukarkan tiket dengan uang sedangkan 20 orang pemain judi baru dijadikan sebagai saksi dalam kasus itu.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengerebek rumah toko (ruko) dua pintu yang dijadikan arena permainan ketangkasan (game zone) di Jalan Sultan Agung Kecamatan Pasar Jambi Kota Jambi pada Selasa (15/3).
Saat digerebek oleh aparat Polda Jambi bersama Polresta Jambi ditemukan fakta yang cukup mengagetkan seputar keberadaan lokasi judi berkedok arena permainan ketangkasan tersebut.
Setiap hari pengelola lokasi judi tersebut bisa mendapatkan omzet sebesar Rp 25juta per hari dengan lima unit mesin permainan judi ketangkasan.
"Berdasarkan buku rekapan kasir yang kita amankan, arena judi ini omzetnya berkisar Rp12 juta hingga Rp25 juta per hari," kata Guntur.
Dari penggerebekan arena judi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin permainan ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu unit mesin tarzan.
Kemudian satu unit mesin hitung koin. Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin.
( Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016