Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Pasar Kota Jambi meringkus polisi gadungan berpangkat AKP yang telah menipu 65 warga Jambi dengan cara menghipnotis korbannya dan mengambil uangnya.

Polisi gadungan itu bernama Jhony yang menjalankan aksinya menggunakan seragam polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan mengaku sebagai Kepala Subdit I Reskrim Polda Jambi, kata Kapolsek Pasar, AKP Ridwan Hutagaol, Jumat.

Pria ini dalam menjalankan aksinya dengan cara menghipnotis korban, sebab dalam beraksi korban tidak sadarkan diri dan sejumlah harta benda korban dalam sekejab dapat berpindah tangan.

Aksi pelaku terhenti setelah ditangkap unit buser sektor Pasar Jambi di rumah kontrakan Jhony di kawasan Kota Baru.

Dalam pemeriksaan terungkap tersangka Jhony ini telah 65 kali melakukan penipuan dan dalam aksinya juga selain menggunakan seragam polisi yang dikenakan dia juga menghipnotis korbannya.

Modus pelaku dengan berpura-pura menukarkan uang namun setelah korban memberikan tanpa sepengetahuan sejumlah uang milik korban itu langsung diberikan kepada tersangka, sehingga dalam kasus ini pelaku berhasil meraup uang tunai ratusan juta rupiah.

Sementara itu tersangka Jhony mengakui sudah lama menjalankan aksinya tersebut. Untuk korban yang menjadi targetnya adalah toko-toko dan dalam menjalankan aksinya dia mengaku dari Subdit I Reskrim Polda Jambi pangkat AKP.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, tidak menutup kemungkinan korban hipnotis tersangka ini akan bertambah dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372, 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. ( Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016