Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi mengamankan Kapal Oumen Citnunay yang diduga mengangkut barang-barang ilegal asal Malaysia ke Jambi.

Kapal itu diamankan saat berlayar di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi belum lama ini.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi Selasa mengatakan kapal yang berlayar dari Port Klang, Malaysia tersebut dihentikan oleh anggota Ditpolair Polda Jambi yang melakukan patroli.

Dari hasil pemeriksaan, ada muatan dari kapal tersebut yang tidak terdaftar dalam manifest.

Sedangkan modus operandinya adalah mengangkut muatan yang tidak terdaftar dalam manifest untuk menghindari bea masuk ke Indonesia, kata Wirmanto.

Muatan kapan tersebut antara lain susu, makanan campuran, kacang tanah, cabai kering, dan lainnya.

Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) Oumen Citnunay diamankan oleh pihak Ditpolair Polda Jambi.

Sementara itu pemilik dari muatan kapal tersebut hingga saat ini masih diselidiki.

Nakhoda dan ABK sejauh ini belum mau membeberkan siapa pemilik dari barang-barang tersebut.

Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap pasal 31 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina atau pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Saat ini muatan kapal tersebut diamankan di gudang milik warga yang ada di kawasan Betara, Tanjabbar, kata Wirmanto. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016