Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap pemilik tujuh ons sabu-sabu saat menggerebek dua rumah mewah milik bandar narkoba di Kecamatan Jambi Selatan, Selasa (5/4) malam.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi Marlian di Jambi, Rabu mengatakan, dalam aksi penggerebekan di Jalan Mawardi, Gang II RT 23, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan itu, selain tujuh ons sabu-sabu, ditemukan pula satu pucuk senjata api dan dua unit mobil.

Menurut dia, petugas mendapati barang bukti berupa bubuk kristal diduga sabu-sabu dalam paket besar terbungkus di dalam koper berada di ruangan khusus lantai dua rumah milik tersangka Robin.

Dalam penggeledahan itu petugas sempat mencurigai kasur di dalam ruang khusus yang diduduki oleh tersangka Robin.

Lalu petugas mengangkat kasur tersebut dan menemukan koper besar berisi barang bukti sabu-sabu.

Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah istrinya bernama Titin Handayani namun tidak mendapati apapun.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua unit mobil milik pelaku merek Honda Oddysey dan Honda Mobilio dan sepucuk senjata api, kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa kantor BNN Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

Penangkapan itu bermula dari tertangkapnya dua tersangka lainnya yang sebagai kurirnya tersangka Robin yang berinisial GT dan SR.

"Awalnya kita menangkap GT dan SR lalu melakukan pengembamgan dan mengamankan Robin di rumahnya," kata Marlian.

Tersangka GT ini merupakan pengedar yang mengambil barang dari Robin dab AR adalah kurirnya. Sedangkan Robin yang merupakan pengusaha kayu memang sudah menjadi target operasi BNN sejak lama.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah tujuh paket besar sabu sabu, senpi, tujuh unit handphone, sembilan lembar uang mata asing dolar Singapura, lima buku tabungan, empat buah dompet, uang tunai Rp4 juta, satu kotak besi kosong, satu tas dan server CCTV.

Kini barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di BNNP Jambi guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016