Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Zumi Zola menyayangkan tertangkapnya salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi yang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.

"Ini memalukan sekali, seharusnya PNS menjadi panutan masyarakat," katanya di Jambi, Rabu.

Gubernur mengaku sudah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi dan Sekda Provinsi Jambi untuk memproses PNS yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kita pecat. Namun tentu harus ada mekanismenya dulu," kata Zola.

Secara pribadi, Zola mengatakan, dirinya mendorong agar tindakan tegas untuk PNS yang tersandung narkoba segera dilakukan.

"Mau sampai kapan begini dan berapa banyak lagi PNS yang akan kena kasus seperti ini?," katanya.

Disinggung soal tes urine di jajaran pemerintahannya, Zola mengatakan, bisa saja setiap hari dilakukan, namun pertanyaannya apakah tes urine bakal membuat semua PNS bersih dari narkoba.

"Tes urine tetap akan kita lakukan, tapi apakah menjamin setelah itu bersih semua. Menurut saya yang paling penting adalah kesadaran individu bahwa hal itu melanggar hukum," ujarnya.

Pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan Narkoba. Dia juga memastikan akan membantu dalam proses pemberantasan tersebut.

"Kami sangat mendukung dan apa yang perlu dibantu, tentu akan kita bantu," katanya menambahkan.

Oknum PNS di Biro Umum Setda Provinsi Jambi atas nama Ifan Fahmi (32) sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Resort Kota Jambi saat menggelar giat razia di kawasan pasar kota tersebut, Senin (4/4) dini hari.

Ifan yang saat itu mengendari sepeda motor jenis Vario diberhentikan oleh petugas dan digeledah, alhasil sabu seberat 0,28 gram ditemukan di jok motor miliknya.

Ifan mengakui barang tersebut miliknya, dia pun akhirnya diamankan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016