Muarasabak (ANTARA Jambi) -  Pemkab  Tanjung Jabung Timur  (Tanjabtim) tetap menyalurkan dana santunan kematian kepada ahli waris setiap tahunnya, sebagai upaya pemerintah meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Kabag Kesra Setda Tanjabtim, Abdul Samad  di Muarasabak, Jumat, menjelaskan bagi masyarakat yang keluarganya telah meninggal dunia dapat mengajukan untuk mendapatkan dana santunan kematian tersebut dari Pemkab Tanjabtim. Angaran santunan ini masih sebesar Rp1 juta per orang.

Dia menjelaskan, dana santunan ini dapat dicairkan maupun diterima oleh masyarakat yang telah 
mengajukannya ditahun berjalan. Namun apbila diajukan ditahun berikutnya, dana itu tidak dapat dicairkan. 

Sejak program ini diluncurkan pada November 2011, katanya, pengajuan dana santunan ini  terus
menurun, dikarenakan  masyarakat yang meningal dunia menurun. 

Pada 2011, Pemda Tanjabtim telah mengeluarkan anggaran kematian itu untuk sebanyak 267 orang.  Pada 2012, pengajuan santunan kematian itu membeludak hingga mencapai 1.004 orang, jelas dia. 

Pengajuan dana santunan dari masyarakat itu mulai menurun pada 2013, hanya sebanyak 862 orang. 
Kemudian pada 2014 kembali menurun menjadi sebanyak 809 orang.  Di 2015 lalu,  tercatat  716 
orang yang mengajukan santunan kematian,  katanya.

 "Ahli waris perlu mempersiapkan surat keterangan kematian, surat keterangan domisili, akta kematian, surat permohonan, foto copy KTP, KK yang bersangkutan serta KTP ahli waris dan fakta intregritas. Setelah itu dilengkapi, barulah diajukan ke DPKAD agar dana itu dapat dicairkan, kata Abudl Samad.  (Ant)

Pewarta: Novendra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016