Jambi (ANTARA Jambi) - Operasi Berantas Narkoba (Bersinar) 2016 yang digelar Polda Jambi pada 21 Maret-6 April 2016 berhasil menangkap 119 orang tersangka dari 66 kasus yang diproses hukum.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Jumat mengatakan dari 119 tersangka tersebut klasifikasikan berkas perkaranya menjadi 33 tersangka sebagai bandar narkoba, 27 tersangka sebagai kurir dan 41 tersangka sebagai pemakai.

Kemudian juga ada sebanyak 18 orang pengguna yang direhabilitasi dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

Dari tersangka yang diamankan Polda Jambi dan jajaran Polres merupakan 66 kasus yang berhasil diungkap.

Operasi Bersinar ini akan terus berlanjut hingga 21 April 2016.

Untuk Polda Jambi hasil operasi ini mengamankan sebanyak 38 orang tersangka dari 16 kasus yang diungkap dengan klasifikasi bandar empat orang, selanjutnya di Polresta Jambi mengungkap 17 kasus dengan 30 tersangka dan bandar yang diamankan ada delapan orang.

Selanjutnya, dari Polres Tanjab Barat menangkap sebanyak 13 orang tersangka dari delapan kasus, Polres Bungo meringkus 12 tersangka dari lima kasus, Polres Merangin lima tersangka dari empat kasus.

Dari Polres Tebo ada lima tersangka dari lima kasus, Polres Sarolangun ada lima tersangka dari dua kasus, Polres Batanghari empat tersangka dari tiga kasus, Polres Tanjung Jabung Timur ada tiga tersangka, Polres Muarojambi ada tiga tersangka dan Polres Kerinci hanya satu tersangka.

Juru bicara Polda Jambi Kuswahyudi menegaskan pihak kepolisian menyatakan perang terhadap narkoba dan bahkan tidak hanya di luar, secara internal juga dilakukan dengan dibuktikan dengan adanya tes urine secara mendadak hampir diseluruh Polres dan jajaranya.

"Jika ada anggota yang positif mengkonsumsi narkoba maka akan ditindak tegas sesuai aturan," tegas Kuswahyudi Tresnadi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016