Jambi (ANTARA Jambi) - Seribu karung atau seberat 10 ton bawang merah selundupan dalam waktu dekat akan dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Perairan Polda Jambi.

"Bawang merah ilegal yang ditangkap personil Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi beberapa waktu lalu akan dimusnahkan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Rabu.

 Saat ini penyidik Subdit Gakkum Polair tengah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Jambi untuk kegiatan pemusnahan bawang tersebut dan pemusnahan akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Jambi.

"Kami masih menunggu jadwal pemusnahannya dan sampai saat ini belum dapat informasi kepastian pemusnahanya," kata Wirmanto.

Kasus ini terungkap setelah Kapal Patroli Polair dengan nomor lambung XXVI -1003 pada Jumat 8 April 2016, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Perairan Kuala Pemusiran, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menangkap kapal yang membawa bawang illegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui KM Wisnu berlayar dari wilayah perairan Dabok dengan tujuan Kuala Pemusiran tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan bawang merah yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen resmi.

 Atas kasus ini pelaku merupakan nakoda kapal dikenakan pasal 31 ayat 1 Undang-undang RI Noomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 323 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.

Sedangkan sampai saat ini polisi masih memeriksa saksi termasuk pemilik atau pemesan bawang merah yang merupakan warga Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016