Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Jambi berhasil mengamankan dan menggagalkan aksi penyeludupan bawang merah dengan menangkap tiga unit kapal motor yang akan masuk ke perairan Jambi dengan membawa total 5.700 karung bawang merah asal India.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan penangkapan tiga unit kapal yang mencoba menyelundupkan bawang merah ilegal asal India tersebut dilakukan oleh tim patroli Ditpolair Polda Jambi dan Anggota Reskrim Polres Tanjung Jabung timur pada tempat yang berbeda namun dalam waktu yang bersamaan.

Penangkapan pertama dilakukan oleh kapal patroli Polair Polda Jambi dengan Kapal Patroli (KP) XXVI -1003 di wilayah perairan Kuala Pulau Burung Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Jumat (22/4) pukul 23.00 WIB.

Penangakapan dilakukan saat Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP XXVI - 1003 sedang melakukan kegiatan patroli rutin telah melakukan pemeriksaan terhadap  KM Pika Jaya GT 29 berbendera Indonesia dengan jumlah Anak Buah Kapal lima orang yang di nakhodai Andi Arwis dari hasil pemeriksaan bahwa kapal mereka membawa bawang merah asal India tanpa dokumen resmi.

KM Pika Jaya berlayar dari wilayah perairan Sungai Buluh dengan tujuan pelayaran adalah wilayah perairan Suak Kandis Kabupaten Muarojambi dan di dalam palka kapal itu ditemukan drum tujuh unit, kasur bekas empat unit dan 1.477 buah kelapa busuk serta 2.000 karung bawang merah ilegal atau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa sertifikat karantina.

Kini para pelaku ditahan bersamaan dengan barang buktinya dan mereka dikenakan sesuai pasal 31 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Sementara tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur pada Jumat (22/4) juga berhasil menangkap dua unit kapal motor yang mengangkut bawang merah hasil penyelundupan yang akan dibawa ke Jambi.

Juru bicara Polda Jambi, Kuswahyudi menjelaskan, tempat kejadian penangkapan dua unit kapal motor itu dilakukan di perairan Sungai Batanghari tepatnya di SD 25 Desa Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penangkapan itu dilakukan anggota Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur pada pukul 03.00 WIB dimana anggota unit Opsnal Reskrim Polres mendapat informasi dari masyarakat akan ada lewat kapal membawa bawang merah dari laut menuju Sungai Batanghari tujuan Jambi.

Selanjutnya tim berhasil menangkap dua unit kapal motor yakni pertama (KM) Losari yang dikemudikan oleh kapten kapal Basri membawa bawang merah ilegal sebanyak 1.700 karung.

Kemudian KM Rezki Jaya dengan kapten kapal Idrus membawa bawang merah sebanyak kurang lebih 2.000 karung yang berasal dari India masuk melalui Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan tujuan Jambi.

Kuswahyudi mengatakan, kini  seluruh barang bukti bawang merah ilegal asal India itu selanjutkan disita oleh penyidik kemudian di bawa ke pos Polair Polda Jambi maupun di Polres Tanjung Jabung Timur untuk diamankan. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016