Jambi (ANTARA Jambi) - Beragam cara dilakukan sendikat perdagangan narkoba untuk mengelabui aparat berwenang di tengah-tengah gencarnya pemerintah memerangi kejahatan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di Tanah Air.

Dari beberapa modus kejahatan itu, misalnya penyembunyian sabu-sabu atau ekstasi di pakaian dalam sampai "membedah" perut pelaku untuk mengamankan narkoba dari incaran kepolisian dan Badan Nasional Narkotika (BNN).

Bahkan, berbagai cara dilakukan para pelaku kejahatan narkoba untuk mengedarkan dagangan mereka, misalnya dengan memasukkan aneka narkoba dalam permen, dan kue cokelat.

Berbagai cara dilakukan mafia narkoba untuk merusak generasi bangsa, mulai dari usia  remaja hingga tua, bahkan anak-anak telah menjadi target sendikat barang haram itu untuk mereka racuni dengan narkoba.

Di Jambi,  polisi berhasil mengungkap kejahatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan "pempek" yang merupakan penganan tradisional, dan populer di masyarakat provinsi berjuluk "Sepucuk Jambi Sembilan Lurah" itu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak mengatakan pihak Kepolisian Resor (Polres) Merangin, berhasil menemukan modus baru dalam pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam makanan tradisional pempek.

"Modusnya mengemas sabu-sabu dalam pempek yang kemudian dikirimkan melalui paket dari Jambi menuju Kabupaten Merangin dengan tujuan seseorang yang akan mengambil paket pempek tersebut," kata  Kapolda.

Menurutnya, pihak kepolisian setempat mencurigai dan petugas  menggeledah paket pempek yang diambil oleh seorang ibu rumah tangga dan akhirnya pelaku lainnya juga berhasil ditangkap polisi di sana.

Musyafak mengatakan, bahwa kasus yang ditemukan di Polres Merangin adalah modus baru yang dicoba oleh para pelaku narkoba untuk menyelundupkan paket narkoba mereka ke satu daerah.

Untuk itu, ia menegaskan perlu pengawasan lebih ketat dilakukan para personil dilapangan agar modus lainnya bisa diungkap jika mencurigai sesuatu berdasarkan informasi yang diterima dilapangan.

Pihak kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi telah berkomitmen bersama-sama instansi terkait lainnya untuk terus mengungkap perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

"Misalnya, kita saat ini juga terus mengawasi salah satu kawasan kampung narkoba yakni Pulau Pandan dan sekitarnya masih menjadi peredaran tertinggi narkoba di Provinsi Jambi," Kata Kapolda.

Selama pelaksanaan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilakukan Polda Jambi dan jajarannya sejak 21 Maret hingga 19 April 2016, berhasil meringkus 207 pelaku narkoba.

Kapolda Jambi, Musyafak, mengatakan hasil ini cukup besar dan menandakan di Jambi tingkat peredaran narkoba masih tinggi.

Selama sebulan operasi itu berhasil mengungkap 116 kasus oleh Polda Jambi dan jajaran dengan 207 tersangka tersebut ada 186 laki-laki dan 21 perempuan. Sementara untuk anggota kepolisian ada satu orang.

Kemudian ada dua orang sudah dilimpahkan, sementara itu ada 44 orang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi untuk direhabilitasi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.507,107 gram atau 1,5 kilogram, ganja 706,65 gram dan ekstasi 4.477 butir, uang tunai Rp69,4 juta.

Untuk kasus terbesar diungkap oleh Polresta Jambi dengan 29 kasus dan 43 tersangka. Barang bukti 1,130,57 gram sabu dan 4.448 butir ekstasi. Urutan kedua Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap 27 kasus dengan 36 tersangka denga barang bukti 251,477 gram sabu dan 29 butir ekstasi.

Kemudian Polres Bungo dengan menangkap 17 tersangka dari sembilan kasus yang diungkap dan barang bukti 40,66 gram sabu.  

Sepanjang operasi Bersinar 2016 yang digelar Polda Jambi selama satu bulan juga telah merehabilitaskan sebanyak 44 pengguna narkoba yang murni sebagai korban atau pemakai bukan pengedar atau lainnya.

Ke-44 pengguna itu direhabilitasi dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

Musyafak menegaskan, kepolisian menyatakan perang terhadap narkoba dan bahkan tidak hanya di luar, secara internal juga dilakukan yang dibuktikan dengan adanya tes urine secara mendadak hampir diseluruh Polres dan jajaranya.

"Jika ada anggota yang positif mengonsumsi narkoba ditindak tegas sesuai aturan," kata Musyafak.

Dalam operasi bersandi "Bersinar 2016" itu, aparat kepolisian juga menangkap seorang PNS yang mengonsumsi narkoba.

"Ini memalukan sekali, seharusnya PNS menjadi panutan masyarakat," kata Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Sanksi pecat
    
Kemudian, gubernur meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi dan Sekda Provinsi Jambi untuk memproses PNS yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kita pecat. Namun tentu harus ada mekanismenya dulu," kata Zola.

Secara pribadi, Zola mengatakan, dirinya mendorong agar tindakan tegas untuk PNS yang tersandung narkoba segera dilakukan.

"Mau sampai kapan begini dan berapa banyak lagi PNS yang akan kena kasus seperti ini?," katanya.

Sementara itu, dua prajurit TNI  jajaran Korem 042/ Garuda Putih (Jambi) dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.

"TNI khususnya Angkatan Darat (AD) tidak mentolerir prajurit-prajurit yang terkena narkoba, baik itu sebagai pemula, pecandu apalagi pengedar," kata Danrem 042 Gapu Kolonel Inf Makmur.

Pemecatan prajurit TNI dengan Tidak hormat ini, kata Makmur, adalah bentuk dari komitmen TNI khususnya TNI AD dalam memerangi narkoba.

Danrem mengatakan akan ada sidang percepatan bagi anggotanya yang tersandung kasus narkoba. "Jadi, tidak ada larut-larut kasus narkoba, jika tahu dia terlibat narkoba tentunya akan langsung diproses," tegas Danrem.

Dua prajurit TNI yang dipecat akibat penyalahgunaan narkoba itu yakni Ahmad Yani yang bertugas di Kodim 0419/Tanjung Jabung dan Guntur anggota yonif 142/KJ.

Danrem berharap ke depannya seluruh aparat TNI khususnya di jajaran Korem 042 Garuda Putih harus sadar dan menginggat bahwa untuk masuk menjadi prajurit tidaklah mudah.  
    
"Begitu susahnya masuk tentara baik tes maupun yang lain-lain. Sebelum melakukan sesuatu harus ingat kepada orang tua, bagaimana upaya orang tua mendidik kita. Namun begitu tersandung narkoba siap-siap di pecat dan  harus keluar dari asrama," kata Danrem.

Sementara itu,  Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi menyatakan bersinergi dengan BNN provinsi setempat untuk membersihkan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kemenkumham dengan BNN Provinsi Jambi bersinergi mencegah dan membersihkan peredaran narkoba di dalam Lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Dwi Prasetyo.

Pihaknya menampik dengan tegas  jika di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan tempat yang selama ini dianggap rawan terhadap peredaran narkoba.

"Saya tegaskan di Lapas Jambi tidak ada peredaran narkoba, sementara ini belum ada, yang ada peredaran itu di luar. Di dalam Lapas itu cuma kena aksesnya saja, pasti ada yang bawa dan yang bawa itu kita cegah," katanya.

Sebab itu, pihaknya bersama dengan BNN Provinsi Jambi bertekad mencegah akses peredaran narkoba di dalam Lapas dengan membersihkan petugas lapas atau sipir dari narkoba dengan tes urine.

Untuk membersihkan aparatur dari penyalahgunaan narkoba, maka petugas Lapas Klas IIA Jambi dites urine secara mendadak.

"Maka dari itu sipirnya kita bersihin dulu, kalaupun sipirnya ada terlibat kita tangkap kita proses, yang jelas ada pendindakan dari kita," katanya menjelaskan.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Edi Iswanto mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menindak peredaran narkoba di mana saja termasuk juga di dalam Lapas.

"Nanti kita lihat dulu, bukan di Lapas saja, tapi di mana-mana kalau ada peredaran narkoba kita kejar. Di luar semua yang terlibat narkoba juga kita tindak tegas," kata Edi Iswanto (Ant)

Pewarta: azhari

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016