Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti tujuh ons sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah milik seorang bandar bernama Robin yang diamankan dari rumah mewah miliknya.

Kabid Pemberantasan BNN Jambi Marlian Ansori di Jambi, Jumat, mengatakan pihaknya telah memusnahkan sebanyak tujuh bungkus narkotika jenis sabu-sabu atau seberat tujuh ons milik tersangka jaringan nasional Ricky Wiliam Kusuma Wijaya alias Robin yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan BNN di dengan cara melarutkan sabu-sabu itu ke dalam air dengan beberapa campuran larutan lainya.

Setelah dikeluarkanya surat keketapan dari Pengadilan Negeri dengan nomor TAP-132/N.5/EuH.1/04/2016 tentang penetapan barang yang telah disita oleh BNN tersehut sebagai barang bukti.

Marlian Ansori mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Dia menjelaskan pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jambi dan unsur kepemimpinan wilayah tersebut.

Saat ini pihak BNN sedang melakukan pemberkasan terhadap tersangka dan kemudian kasusnya juga terus dikembangkan untuk memburu jaringan nasional milik Robin.

"Saat ini jaringannya telah diketahui dan sedang dilakukan pengembangan oleh tim dari BNN," kata Marlian. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016