Jambi (ANTARA Jambi) - Polres Bungo, Jambi menangkap seorang pria yang selama ini sudah menjadi target kepolisian dalam kasus peredaran narkoba di kabupaten tersebut.

Seorang pria RO diringkus karena memiliki dan menyimpan serta nenguasai narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kediamannya setelah polisi berhasil menangkap pelaku yang selama ini menjadi target, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Selasa.

Tersangka RO ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Lorong H Suib RT 04 RW 01 Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo pada beberapa hari lalu dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Penangkapan itu berhasil dilakukan karena ada informasi yang diberikan masyarakat, bahwa rumah tersangka sering sekali terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan dan dari rumah pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu paket.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni tersangka, polisi menemukan dua plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu senilai puluhan juta rupiah dan satu timbangan digital warna hitam merk CHQ, plastik kosong, sendok pipet plastik dan handphone.

Setelah diinterogasi, terangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, kata Kuswahyudi.

Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan dan pengembangan kasunya. Tersangka RO akan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016