Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur, Abdul Gani Alias Abdulah (48), warga Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari ditangkap polisi.

"Penangkapan itu dilakukan karena tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (16), nama samaran untuk korban," kata  Kapolsek Pemayung IPTU Heri Triyanto, Selasa. 

Ia memgatakan, pelaku yang sudah berkeluarga itu diringkus pada sekitar pukul 10:00 WIB selasa (10/5) di kediamannya tanpa ada perlawanan.

"Penyelidikan sementara kepada polisi, pelaku mengakui atas perbuatan yang mencabuli Bunga," katanya menjelaskan. 

Dijelaskan, kronologisnya berawal ketika paman korban yakni M Sabri mencurigai keponakannya Bunga telah hamil tanpa nikah. Atas kecurigaan itu korban di bawa  ke Puskesmas desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi. Hasil pemeriksaan dokter maka Bunga dinyatakan positif mengandung.

Kemudian, M Sabri mendesak dan menanyakan kepada korban terkait pelaku yang telah menghamilinya. Korban Bunga menjelaskan yang menghamilinya adalah 
 Abdul Gani alias Abdullah.

Atas peristiwa itu paman korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemayung pada 10 Mei lalu yang dilengkapi dengan bukti dan saksi saksi.

Kapolsek Pemayung menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang undang 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016