POLISI JAMBI TANGKAP SIPIR LAPAS MILIKI SABU
Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Jambi berhasil menangkap seorang sipir Lapas setempat karena diduga sebagai pengedar narkoba dimana dari rumahnya ditemukan 2,5 gram sabu dan alat hisap serta beberapa butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Minggu mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah kepolisian menerima laporan di kediaman sipir lapas tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Sipir Lapas yang ditangkap tersebut Adisusanto (34) yang saat ditangkap sedang mengkonsumsi atau memakai narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan dua temannya yakni M Faisal (23) dan Andi Muklis (32) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Penangkapan itu berawal dari kepolisian yang mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa dalam Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo disinyalir ada peredaran narkoba yang melibatkan sipir lapas atas nama Adisusanto.

Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian mengamankan para pelaku setelah melakukan pengeledahan di lapas dan dilanjutkan di rumah para pelaku.

"Saat digeledah di lokasi lapas saat penangkapan memang sedikit barang bukti yang diamankan, namun setelah dlakukan pengeledahan di kediaman para pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang lain dengan jumlah lebih banyak narkoba jenis sabu-sabu," kata Kuswahyudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian Polres Tebo yakni satu paket sedang sabu berat total 1,56 gram , satu  paket besar sabu seberat 1,07 gram, dua butir inex seberat 0,29 gram dan dua unit timbangan, tiga unit telepon genggam.

Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti lain berupa  satu pak plastik klip, dua mancis, satu pirex kaca sisa pakai, seperangkat alat hisap (bong), satu pipet sendok, satu botol berisi cairan methanol, satu botol berisi cairan kimia, satu botol berisi soda api.

Guna dilakukanya penyelidikan lebih lanjut saat ini para pelaku diamanakan di Mapolres Tebo dan atas perbuatannya mereka dapat dikenakan dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. (Ant)

Pewarta:

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016