POLAIR JAMBI LIMPAHKAN BERKAS PENGANGKUTAN AVTUR ILEGAL
Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi melimpahkan berkas perkara tersangka AR dan barang bukti kasus pengangkutan ilegal 20 ton avtur (bahan bakar minyak pesawat) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera disidangkan.

"Pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Senin lalu (16/5) oleh Polair Jambi kepada Jaksa Kejati Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto, Rabu.

Dia mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah ada kordinasi antara penyidik dan jaksa.

Wirmanto juga menjelaskan saat ini proses di kepolisian sudah selesai dan selanjutnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi yang akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Sebelumnya, avtur yang akan dibawa menggunakan KM Harapan Baru  ke Kepri ini diamankan oleh Ditpolair Polda Jambi pada Sabtu 30 Januari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, oleh anggota di perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Minyak avtur tersebut diamankan karena sarana angkut yang digunakan tidak layak karena hanya menggunakan kapal biasa.

Berdasarkan aturan untuk mengangkut minyak pesawat ini menggunakan sarana khusus. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016