Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seorang bandar narkoba Didin alias Diding setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke penyidik Kepolisian.

"Berkas TPPU atas nama tersangka Diding sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dan penyidik dalam waktu dekat akan mempersiapkan pelimpahan tahan II yakni berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.

Berkasnya setelah dinyatakan lengkap, kini tugas penyidik Kepolisian daerah (Polda) Jambi untuk melimpahkan dalam waktu dekat tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Kejati Jambi.

Lebih lanjut Kuswahyudi juga menjelaskan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tahap II. Jika nanti waktu sudah ditentukan maka langsung dilakukan pelimpahan tahap II dari Polda ke Kejati untuk diproses hukum selanjutnya.

"Sekarang penyidik kepolisian masih berkoordinasi dengan jaksa Kejati Jambi," tegas jurubicara Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Dalam kasus TPPU tersangka bandar narkoba Diding tersebut sudah ada delapan aset yang disita oleh penyidik Polda Jambi diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di daerah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya disita juga satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumah permanen, rumah bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya yang semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi.

Tersangka Diding merupakan "Big Bos" narkoba di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi itu ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada beberapa bulan lalu dan bersangkutan saat itu berada di rumah keluarganya.

Setelah ditangkap, kemudian Diding dibawa ke Jambi untuk proses hukum baik kasus narkobanya yang sedang dalam proses persidangan maupun perkara Tindak Pidana Pencusian Uang (TPPU). (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016