Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polres Kerinci menangkap dua pelaku pembalakan liar sekaligus mengamankan barang bukti kayu sebanyak 15 meter kubik hasil jarahan dari hutan lindung setempat.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti belasan meter kubik kayu potongan hasil pembalakan liar itu berada di Mapolres Kerinci.
Penyidik Polres Kerinci, kata dia, sedang melalukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut serta memeriksa saksi.
Kasus pembalakan liar tersebut terungkap pada hari Jumat (20/5) sekitar pukul 03.30 WIB di daerah puncak KM 12 Kabupaten Kerinci.
Anggota Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kabagops Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil truk yang bermuatan kayu potongan tanpa dokumen resmi.
Polisi yang mendapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut sering terjadi aksi pembalakan liar dan kendaraan yang mengangkut kayu melintasi daerah tersebut langsung menyelidiki dan turun ke lokasi.
Hasilnya, polisi menangkap dan mengamankan pelaku yang sedang mengendarai truk yang bermuatan kayu potongan yang diduga hasil jarahan dari hutan lindung setempat.
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil truk bernomor polisi BA 8216 SU yang isinya mengangkut kayu sebanyak 15 meter kubik.
Kedua pelaku yang diamankan polisi bernama Suherman (48) dan Hairuddin (56). Dua warga Sei Penuh Kota Sungai Penuh, Kerinci, itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu tersebut.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Kerinci untuk diperiksa dan penyidikannya dikembangkan guna mencari cukong atau bos dari pelaku pembalakan liar tersebut," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu, mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti belasan meter kubik kayu potongan hasil pembalakan liar itu berada di Mapolres Kerinci.
Penyidik Polres Kerinci, kata dia, sedang melalukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut serta memeriksa saksi.
Kasus pembalakan liar tersebut terungkap pada hari Jumat (20/5) sekitar pukul 03.30 WIB di daerah puncak KM 12 Kabupaten Kerinci.
Anggota Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kabagops Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil truk yang bermuatan kayu potongan tanpa dokumen resmi.
Polisi yang mendapatkan informasi bahwa di kawasan tersebut sering terjadi aksi pembalakan liar dan kendaraan yang mengangkut kayu melintasi daerah tersebut langsung menyelidiki dan turun ke lokasi.
Hasilnya, polisi menangkap dan mengamankan pelaku yang sedang mengendarai truk yang bermuatan kayu potongan yang diduga hasil jarahan dari hutan lindung setempat.
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil truk bernomor polisi BA 8216 SU yang isinya mengangkut kayu sebanyak 15 meter kubik.
Kedua pelaku yang diamankan polisi bernama Suherman (48) dan Hairuddin (56). Dua warga Sei Penuh Kota Sungai Penuh, Kerinci, itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu tersebut.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Kerinci untuk diperiksa dan penyidikannya dikembangkan guna mencari cukong atau bos dari pelaku pembalakan liar tersebut," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016