Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyerahkan dua berkas tersangka judi ketangkasan atau jackpot yang digerebek di pasar Jambi beberapa waktu lalu ke Kejati Jambi.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan beberapa hari yang lalu, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Minggu.
Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap dan kemudian dilimpahkan termasuk barang bukti juga diserahkan ke jaksa.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket.
Keduanya sudah diserahkan ke jaksa dan status penahanannya juga merupakan tahanan jaksa.
Selanjutnya, prosesnya tinggal di jaksa untuk menyusun dakwaan. Dari penggerebekan arena judi yang dilakukan Selasa 15 Maret lalu tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan dan satu unit mesin hitung koin.
Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016 serta 1.896 buah koin.
Sejauh ini, pemilik Judi jackpot berinisial KA masih dicari keberadaannya. Dia juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Pelimpahan tahap II ini dilakukan beberapa hari yang lalu, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Minggu.
Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap dan kemudian dilimpahkan termasuk barang bukti juga diserahkan ke jaksa.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket.
Keduanya sudah diserahkan ke jaksa dan status penahanannya juga merupakan tahanan jaksa.
Selanjutnya, prosesnya tinggal di jaksa untuk menyusun dakwaan. Dari penggerebekan arena judi yang dilakukan Selasa 15 Maret lalu tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan dan satu unit mesin hitung koin.
Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016 serta 1.896 buah koin.
Sejauh ini, pemilik Judi jackpot berinisial KA masih dicari keberadaannya. Dia juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016