Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi akan membentuk wilayah pertambangan rakyat (WTR) untuk tambang emas khususnya di tiga kabupaten di provinsi itu.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ridham Priskap usai Focused Group Discussion (FGD) upaya mencari penyelesaian penambangan emas tanpa izin (PETI) di Auditorium Sekretaris Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.

Sekda mengatakan, penambangan emas ilegal atau PETI merupakan permasalahan yang sangat serius di Provinsi Jambi, apalagi menimbulkan berbagai dampak negatif terutama lingkungan dan sosial.

"Pemerintah Daerah tidak hanya melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin itu, namun juga berusaha untuk mencarikan solusi bagi masyarakat. Karena kegiatan PETI tersebut berkaitan dengan pendapatan dan ekonomi masyarakat," kata Ridham.

"Untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi berencana membentuk wilayah pertambangan rakyat, yakni kegiatan pertambangan rakyat dengan izin alias resmi," katanya lagi.

Sekda menegaskan, Pemprov Jambi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan kabupaten/kota telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas PETI itu.

Di antaranya menyampaikan ke masyarakat tentang rekaman kasus minamata di Jepang akibat air sungai tercemar zat kimia dan brosur tentang sanksi terhadap aktivitas kegiatan PETI.

Kemudian dikeluarkannya Maklumat Kapolda Jambi Nomor Polisi MAK/02/IX/2006 tenang sanksi pidana bagi pelaku PETI, instruksi Guberrnur Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang pemberantasan PETI di Jambi dan himbauan Kapolda Jambi Nomor Polisi H/01/VI/2007 tentang penghentian kegiatan PETI.

Selain itu, juga mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan PETI di tahun anggaran 2014, yang dilaksanakan di 9 kabupaten/kota, dengan melibatkan narasumber dari unsur Polda, Polres, ESDM provisi dan kabupaten, BLHD provinsi dan kabupaten, Camat, tokoh masyrakat, tokoh agama dan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan PETI.

"Gubernur dan wakil juga telah melakukan rapat dengan Forkopimda Provinsi Jambi dan bupati/walikota serta pihak kepolisian dan TNI. Dari rapat itu telah disepakati pembentukan Tim Terpadu (Timdu) pemberantasan PETI yang melibatkan Forkopimda Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten yang di daerahnya ada PETI. Namun masih dalam proses di Biro Hukum Setda provinsi," kata Ridham menjelaskan.

Menurutnya, dengan adanya WTR maka pertambangan yang dilakukan oleh rakyat menjadi resmi, dengan demikian masyarakat memperoleh manfaat ekonomi berupa lapangan pekerjaan dan penghasilan. Demikian juga Pemda memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tentu untuk menjadi WPR itu harus memenuhi ketentuan sesuai dengan kajian, baik dari sisi dasar hukum mapun dari sisi lingkungan. PP 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan pasal 21 berbunyi WPR sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan DPRD setempat," kata Ridham menambahkan. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016