Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan barang bukti hasil aksi Penambangan emas tanpa izin (Peti) seberat 2,3 kilogram emas yang siap dijual kepenadah untuk dilebur menjadi emas murni.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Jumat, mengatakan anggota Polda Jambi telah mengamankan 2,3 kilogram emas dan delapan kilogram perak hasil dari tindak kejahatan Peti di Kabupaten Merangin.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, selain mengamankan emas dan perak juga sekaligus mengamankan tiga orang pelaku yakni berinsial A, N dan MZ.

Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Polda Jambi mendapatkan kabar akan ada transaksi emas hasil Peti dan hasilnya diamankan tiga orang pelaku dan sekaligus mengamankan barang bukti emas dan perak.

Namun pihak Polda Jambi masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengejar pelaku lainnya dan bandar serta penadah emas dan perak hasil Peti yang marak terjadi di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.

"Untuk lebih lengkap lagi datanya nanti pada Senin 30 Mei mendatang akan diekspose Kapolda Brigjen Pol Musyafak dan sementara ini penyidik masih medalami kasus itu guna mengungkap pelaku lainnya," kata Jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi.

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda, juga membenarkan penangkapan itu dan pihaknya hanya membantu penangkapan dan untuk kasus ini ditangani di Polda Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016