Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Jambi Timur berhasil menangkap seorang warga Tembilahan, Riau, yang melakukan tindak pidana penggelapan ratusan tabung gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram yang seharusnya untuk Kota Jambi, namun dibawanya ke Tembilahan untuk dijual.

Polisi menangkap Yusri (29) warga Tembilahan, Riau, yang telah menggelapkan ratusan tabung gas elpiji ukuran tiga kg yang seharusnya dikirimkan kepada para sub-agennya di Kota Jambi tetapi dibawanya ke Tembilan, kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari, di Jambi Rabu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sub agennya yang ada di Kota Jambi dimana jatahnya untuk mendapatkan tabung gas bersubsidi terus berkurang dari agen besar tempat pelaku bekerja.

Sehingga salah satu korbannya Lutfiah yang merupakan warga Jambi Timur melaporkan tersangka ke Polsek Jambi Timur karena setiap tabung gas yang dititipkan kepada tersangka kerapkali berkurang.

Pelaku berhasil diamankan di pangkalan Pertamina Rayon Kota Jambi, ketika hendak menyalurkan tabung gas ukuran tiga kilogram tersebut.

Kapolsek, Waras menjelaskan, tersangka merupakan penyalur resmi tabung gas dari Pertamina Jambi, namun perbuatannya menyelundupkan puluhan tabung gas dari korban untuk dijual ke daerah Tembilahan dan Dabo Singkep, Provinsi Riau yang bukan wilayah penjualannya.

Tabung gas tersebut diangkut ke Provinsi Riau menggunakan kapal dan dijual kembali dengan harga Rp 22 ribu per tabung dan pelaku mengaku sudah tiga bulan terakhir ini melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Jambi Timur dan atas perbuatannya dia dijerat pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016