Jambi  (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Fauzi Syam mengatakan jam kerja PNS di Jambi berkurang 4,5 jam perminggu selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

Fauzi mengatakan di hari biasa, dalam seminggu jam kerja pegawai adalah 37 jam sementara di bulan suci Ramadhan dikurangi sebanyak 4,5 jam menjadi 32,5 jam dalam satu minggu. 
    
"Pemotongan jam kerja pegawai ini sendiri berdasarkan Ketetapan Menpan RB Tanggal 17 Mei nomor 3 tahun 2016. Dalam ketetapan itu disebutkan memotong jam kerja pegawai sebanyak 4,5 jam," katanya di Jambi, Sabtu.

Untuk pegawai yang bekerja lima hari selama seminggu maka jam kerjanya Senin hingga Kamis masuk pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Disela-sela jam kerja tersebut mereka mendapatkan waktu istirahat sebanyak 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Kemudian khusus untuk pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu, jam masuk tetap sama dengan pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu, hanya saja jam pulang lebih awal yakni pukul 13.45 WIB.

"Kalau hari Jumat keduanya sama. Masuk pukul 7.00 dan pulang pukul 11.30," ujarnya. 
    
Selama bulan suci Ramadhan, setiap Senin pagi tetap dilaksanakan apel seperti biasa.  Yang berbeda adalah tidak ada dilaksanakan Senam Kesehatan Jasmani (SKJ).

Selanjutnya untuk pegawai yang bekerja di bidang pelayanan kepada masyarakat, jam kerjanya ditentukan oleh instansi masing-masing.

Seperti di rumah sakit, jam kerja ditetapkan langsung oleh pihak RS karena biasanya mereka menggunakan sistem "shift".

"Karena mereka ini merupakan pelayanan publik. Jadi berbeda, jam kerja mereka tetap ditetapkan oleh instansi masing-masing," katanya menambahkan

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016