Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi memberlakukan surat rekomendasi untuk pembelian Bahan bakar Minyak (BBM) bagi nelayan di kabupaten itu untuk mencegah penyelewengan bahan bakar.

Kepala DKP Kabupaten Tanjung Jabung Timur Ahmad Riadi Pane di Muarasabak, Senin, mengatakan minyak yang tersedia di Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Kuala Jambi merupakan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pokok nelayan laut di pesisir timur Jambi itu.

"DKP memberlakukan surat rekomendasi dalam pembelian minyak tersebut. Di mana kelompok maupun perorangan yang tidak mengantongi surat rekomendasi mereka tidak akan dilayani. Jadi minyak yang tersedia di SPDN itu khusus bagi nelayan bukan untuk umum," kata Pane.

Setiap kelompok nelayan yang terdapat di pesisir Tanjung Jabung Timur kata Pane telah terdata sehingga pengeluaran surat izin pengambilan minyak di SPDN Kuala Jambi dapat terlaksana.

Anggota satu kelompok nelayan dapat menitipkan atau mewakili pengambilan minyak di SPDN tersebut karena jatah yang terbatas setiap harinya.

Biasanya dalam pengambilan BBM tersebut mereka menempuh jalur darat dengan mengunakan mobil sehingga tak heran jika satu orang mengambil minyak di SPDN Kuala Jambi dengan skala besar.

Meski demikian, petugas SPDN tetap memberlakukan kontrol ketat dalam pemberian minyak tersebut.

"Sebelum memberikan minyak terlebih dahulu petugas meminta surat rekomendasi yang diberikan DKP terhadap nelayan itu. Bila telah memenuhi prosedurnya petugas itu barulah merealisasikan permintaan mereka," katanya menjelaskan.

Pane menegaskan jika orang yang dipercayai nelayan itu menyelewengkan minyak jatah mereka, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi tegas baik dari sisi administrasi maupun pidana.

"Maka dari itu kami juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk turut mengawasi pengambilan minyak di SPDN itu, baik terhadap kelompok nelayan, nelayan maupun petugas SPDN. Bila ada kegiatan yang menyimpang, laporkan segera hal itu kepada kita agar dapat ditindak lanjuti," katanya menambahkan. (Ant)

Pewarta: Novendra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016