Jakarta (ANTARA Jambi) - Calon Hakim Agung untuk kamar perdata
Mochammad Agus Salim mengaku kepada panelis yang mengujinya bahwa ia
pernah hampir terkena suap ketika dirinya masih menjadi hakim anggota
persidangan.
Usaha penyuapan tersebut, tutur Agus kepada panelis dalam tes wawancara di Komisi Yudisial (KY), Senin, datang melalui perantara seorang kurir dan diketahui telah sempat bertemu dengan ketua majelis hakim namun belum sempat bertemu dengan dirinya.
Agus mengatakan, pada saat itu ketua majelis hakim menyampaikan bahwa ada titipan "rezeki" untuk dirinya namun titipan tersebut ditolak dan ketua majelis hakim tersebut akhirnya juga menolak suap dimaksud.
"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu ketua majelis bertemu dengan kurir. Tapi saya menolak suap sehingga akhirnya tidak jadi," kata Agus.
Selain mengakui pernah hampir disuap, Agus juga mengakui dirinya pernah melanggar kode etik hakim pada 2013 lalu karena pernah menerima pengacara atas kasus yang dia tangani.
Dia merasakan dirinya telah melanggar kode etik hakim atas perbuatannya. Pasalnya, dia merasa ada aturan yang mengaturnya untuk tidak melakukan itu yaitu, kode Etik Hakim Bab II pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada poin tiga yang melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan.
Kemudian pada poin empat, lanjut dia, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.
"Pada saat itu ada seorang pengacara datang ke ruangan saya, kemudian pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan. Pengacara itu bilang, minta bantuan agar menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pledoi sebaik-baiknya," tutur dia.
Kepada panelis, Agus mengaku pada saat itu dirinya tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya dan setelah pembicaraan itu, dia mengatakan tidak ada pembicaraan lanjutan dengan pengacara tersebut.
Saat ditegaskan pada Agus seusai dirinya menjalani tes wawancara, dia mengatakan kasus yang ia ceritakan tersebut adalah kasus lama dan dia enggan membeberkan banyak hal terkait kasus tersebut.
"Namun kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp30 miliar," tuturnya.
Terkait dengan peluangnya dalam tes wawancara, Agus optimistis lolos dan menjadi hakim di MA. Ia berharap panelis cukup puas pada setiap jawaban yang disampaikan.
"Saya optimis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagi pula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," kata Agus.
Agus merupakan salah satu calon hakim yang hari ini diwawancarai oleh Komisi Yudisial (KY) selain Gazalba Saleh, I Made Hendra Kusuma dan Ibrahim.
Dalam tes wawancara oleh KY yang dimulai hari ini dan dijadwalkan untuk selesai pada Jumat (24/6) tersebut, rencananya akan melibatkan beberapa tokoh bangsa. Untuk tes wawancara perdana hari ini, Ahmad Syafii Maarif menjadi panelis untuk bidang wawasan keilmuan dan kebangsaan.
Panelis bidang hukum pidana diwakili mantan hakim agung Maman Soeparman, untuk bidang hukum perdata diwakili oleh Harifin A. Tumpa.
Sementara, Anggota KY yang menjadi panelis, yakni Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Usaha penyuapan tersebut, tutur Agus kepada panelis dalam tes wawancara di Komisi Yudisial (KY), Senin, datang melalui perantara seorang kurir dan diketahui telah sempat bertemu dengan ketua majelis hakim namun belum sempat bertemu dengan dirinya.
Agus mengatakan, pada saat itu ketua majelis hakim menyampaikan bahwa ada titipan "rezeki" untuk dirinya namun titipan tersebut ditolak dan ketua majelis hakim tersebut akhirnya juga menolak suap dimaksud.
"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu ketua majelis bertemu dengan kurir. Tapi saya menolak suap sehingga akhirnya tidak jadi," kata Agus.
Selain mengakui pernah hampir disuap, Agus juga mengakui dirinya pernah melanggar kode etik hakim pada 2013 lalu karena pernah menerima pengacara atas kasus yang dia tangani.
Dia merasakan dirinya telah melanggar kode etik hakim atas perbuatannya. Pasalnya, dia merasa ada aturan yang mengaturnya untuk tidak melakukan itu yaitu, kode Etik Hakim Bab II pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada poin tiga yang melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan.
Kemudian pada poin empat, lanjut dia, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.
"Pada saat itu ada seorang pengacara datang ke ruangan saya, kemudian pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan. Pengacara itu bilang, minta bantuan agar menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pledoi sebaik-baiknya," tutur dia.
Kepada panelis, Agus mengaku pada saat itu dirinya tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya dan setelah pembicaraan itu, dia mengatakan tidak ada pembicaraan lanjutan dengan pengacara tersebut.
Saat ditegaskan pada Agus seusai dirinya menjalani tes wawancara, dia mengatakan kasus yang ia ceritakan tersebut adalah kasus lama dan dia enggan membeberkan banyak hal terkait kasus tersebut.
"Namun kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp30 miliar," tuturnya.
Terkait dengan peluangnya dalam tes wawancara, Agus optimistis lolos dan menjadi hakim di MA. Ia berharap panelis cukup puas pada setiap jawaban yang disampaikan.
"Saya optimis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagi pula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," kata Agus.
Agus merupakan salah satu calon hakim yang hari ini diwawancarai oleh Komisi Yudisial (KY) selain Gazalba Saleh, I Made Hendra Kusuma dan Ibrahim.
Dalam tes wawancara oleh KY yang dimulai hari ini dan dijadwalkan untuk selesai pada Jumat (24/6) tersebut, rencananya akan melibatkan beberapa tokoh bangsa. Untuk tes wawancara perdana hari ini, Ahmad Syafii Maarif menjadi panelis untuk bidang wawasan keilmuan dan kebangsaan.
Panelis bidang hukum pidana diwakili mantan hakim agung Maman Soeparman, untuk bidang hukum perdata diwakili oleh Harifin A. Tumpa.
Sementara, Anggota KY yang menjadi panelis, yakni Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016