Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajarannya masih terus memburu keberadaan 15 tersangka buronan kasus korupsi di Provinsi Jambi yang belum berhasil ditangkap dan sampai saat ini sudah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

"Pihak Kejaksaan hingga kini masih terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto di Jambi, Rabu.

Dari ke-15 DPO kasus korupsi tersebut untuk DPO Kejati Jambi dalam tahap penyidikan ada sebanyak lima orang diantaranya, Hengky Attan yang terjerat kasus pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher pada 2012, selanjutnya Toha Maryono, Arief Hidayat, Sutrisno dan Gerry Iskandar Alamiah yang semuanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelabuhan talang duku 2011.

DPO lainnya yang ditetapkan pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun Budi Vrihaspati Jauhari tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan SAD di Desa Pematang Kabau dan Desa Bukut Suban, Kecamatan Air Hitam pada 2008.

Disamping itu DPO juga ada Joni Rusman, tersangka pengelolaan anggaran kegiatan dan program di Disbudparpora 2013, kemudian, Hendra S tersangka kasus pengadaan bibit ternak kerbau di Dinas Perikanan dan Peternakan Sarolangun pada 2009 selanjutnya Muhammad Halim, tersangka korupsi pembangunan dan pengembangan SD/SMP satu atap di Limun di Desa Mersip, Kecamatan Limun pada 2006.

Untuk tingkat kejaksaan negeri lainnya yang ada di lingkup Kejaksaan Tinggi Jambi juga menetapkan sebanyak enam orang DPO yang ditetapkan dalam tahap eksekusi dan dari Kejari Muara Sabak ada dua nama yang ditetapkan DPO.

Pertama, Samsul Bahri dan Revolren Simanjuntak. Keduanya merupakan tersangka kasus penyelewengan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri. Dijelaskan Dedy, dalam kasus ini, harunya biaya tersebut tidak perlu dianggarkan lagi, karena ada MoU antara DPRD Tanjung Jabung Timur dengan PT Asuransi Takaful Keluarga.

Sedangkan beberapa DPO yang berhasil ditangkap terakhir adalah dari Kejari Sarolangun, Don Dasmuri, tersangka korupsi pengelolaan dana retribusi terminal di Dishub Sarolangun 2005 berhasil ditangkap. Dari Kejari Sengeti juga ada satu nama DPO, yakni Misno bin Hatta, tersangka kasus penyalahgunaan APBD/DAK-DR 2008 di Dishut Muaro Jambi.

Kemudian dari DPO Kejari Sungai Penuh adalah Yusuf Sagoro dan Khodijah. Keduanya terjerat kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kerinci 1999-2004. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016