Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengengembangkan kasus Budi Indrawan pemiliki 1,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Budi Indrawan alias Budi Puntung diamankan karena diduga sebagai bandar besar narkoba jaringan internasional di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarajambi, Provinsi Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Jumat, mengatakan berdasarkan informasi di lapangan bahwa sabu asal Aceh itu masuk ke Muarajambi sebanyak 10 kilogram, namun yang baru berhasil diungkap baru 1,4 kg dengan tersangka Budi Puntung.

"Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan lainnya. Terkait dengan seorang bandar berinisial U yang dikabarkan sebagai pemilik sabu dari Aceh itu masih dikembangkan," kata Wirmanto kepada wartawan diruang kerjanya.

Dalam kasus 1,4 kg sabu itu, pihak Polda Jambi mengamankan enam orang tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama enam hari, tiga orang dilepas, yakni Sulistio, Raj dan Her, karena tidak ada keterlibatannya dengan tindak pidana narkoba tersebut.

Wirmanto mengungkapkan Sulistio hanya warga biasa dan tidak terlibat karena saat penangkapan ada di lokasi sehingga turut dibawa  petugas.

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni Raj dan Her yang merupakan anak dan istri dari Budi Puntung dilepas dengan status terperiksa dan dikenakan wajib lapor.

Istrri dan anak tersangka Budi hanya dikenakan pasal 131 UU Narkotika tentang mengetahui tindak pidana narkotika, namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib atau berwenang dengan ancaman satu tahun.

Dalam waktu dekat ini penyidik akan menjadwalkan pemusnahan barang bukti 1,4 kg sabu sabu milik tersangka Budi.

Pelaku narkoba yang ditangkap yang merupakan jaringan internasional itu, yakni Budi Indrawan alias Budi Puntung, Mauladani, Musbani, Heriyanti dan Raju Kumar Ardiansyah.

Mereka diamankan dari rumah tersangka Budi yang berada di kawasan Desa Kampung Aro, Kecamaran Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis 16 Juni lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni sepucuk sejata api jenis FN berikut 42 butir peluru, empat unit HP, satu buah keris rencong, emas 68,97 gram dan uang tunai Rp33,5 juta.

Kini Polda Jambi masih mengembangkan kasus tersebut dan tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengambil tersangka lainnya yang berada luar negeri.

Para tersangka kini dijerat sesuai dengan pasal 112 jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan untuk keterkaitan senpi dikenakan UU Darurat No 12 tahun 2009. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016