Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi sudah siap untuk melimpahkan berkas perkara bandar narkoba Diding dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diproses hukum selanjutnya.

Setelah dinyatakan lengkap berkas TPPU Diding yang divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus narkobanya, kini penyidik Polda dalam waktu dekat akan melimpahkan lagi berkas TPPU tersangka kepada jaksa, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi Senin.

Berkas TPPU Diding telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah beberapa waktu dilakukan penelitian dan saat ini penyidik tengah menyiapkan pelimpahan tahap II.

Setelah divonis hanya satu tahun penjara dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, kini tersangka Diding akan kembali disidangkan dalam kasus TPPU.

Dalam kasus ini, sudah ada delapan aset tersangka Diding yang disita oleh Polda Jambi diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumah permanen, rumah bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi yang sudah disita polisi dalam kasus TPPU.

Untuk diketahui Diding merupakan bandar besar narkoba asal kampung narkoba yang berhasil diamankan oleh Polda Jambi setelah penetapan DPO oleh Polda Jambi, namun dalam proses persidangan kasus narkobanya, oleh majelis hakim PN Jambi hanya dihukum satu tahun oleh majelis hakim.

Aksi protes dari berbagai elemen lapisan masyarakat di Jambi, terkait putusan hakim PN Jambi dalam kasus narkoba Diding yang dihukum satu tahun penjara dari tuntutan 12 tahun itu, kini terus berlangsung di PN Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016