Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan bermain "pokemon go" bagi siswa-siswi di provinsi itu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita di Jambi, Jumat, mengatakan, imbauan yang akan dikeluarkan Disdik provinsi itu ditujukan kepada seluruh Disdik kabupaten/kota agar segera membuat surat edaran untuk siswa di wilayah masing-masing.

"Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus membuat edaran agar para siswa kita tidak bermain pokemon itu, terutama di saat jam sekolah, yakni jam 07.00 WIB sampai jam 14.00 siang," kata Rahmad.

Edaran itu tidak hanya untuk para siswa, tapi juga berlaku untuk para guru dan pegawai di sekolah.

Selain itu, Rahmad juga mengimbau kepada orang tua murid untuk terus mengawasi anak-anaknya di rumah. Jangan sampai bermain atau mencari "pokemon" di tempat yang berbahaya.

"Dan hal ini tentu memerlukan dukungan dari semua pihak. Semua kebijakan pendidikan oleh pemerintah, seyogyanya didukung wali murid, para guru di sekolah dan seluruh masyarakat Jambi," ujarnya.

Aplikasi permainan "pokemon go" di handphone Android, kini mendominasi aplikasi yang paling banyak diunduh masyarakat seluruh dunia. Meski aplikasi ini belum secara resmi diperkenalkan di Indonesia, namun dengan sekejap aplikasi ini telah mewabah di seluruh daerah termasuk di Provinsi Jambi. Para pegawai pun ikut meramaikan game tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap menyatakan juga melarang PNS bermain "pokemon" pada jam kerja yang dapat mengganggu tugas kantor. Apalagi sudah ada surat edaran Menpan.

"Kalau pokemon itu mengganggu jam kerja, jam tugas, apalagi nyari pokemon sambil keluar kantor tentu tidak dibolehkan. Untuk pelajar juga begitu," kata Sekda. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016