Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara 'cukong' emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beberapa pelaku dari dua kabupaten di provinsi ini yang beratnya mencapai 6,5 kilogram.

Dalam kasus ini ada dua berkas perkara dengan beberapa orang tersangka yakni berkas dengan barang bukti 2,3 kilogram emas yang diamankan di Merangin dan 4,1 kilogram emas dari Sarolangun, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Sabtu.

Berkas perkaranya ada dua yakni pertama berkas untuk tersangka yang memiliki 2,3 Kg emas yang diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dari sana polisi mengamankan dua pria yakni tersangka Amrizal dan Nazarudin. Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko dan berkasnya dibagi dua. M Zen selaku pemilik dan dua anak buahnya dalam satu berkas.

Sedangkan untuk berkas perkara kedua adalah dengan barang bukti seberat 4,1 Kg emas illegal atau senilai Rp2,1 miliar yang ditangkap dari Kabupaten Sarolangun dengan tersangka Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi diamankan di Desa Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Wirmanto menegaskan, jika dalam waktu dekat pihak kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap maka kedua berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejati Jambi dan kemudian nanti disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

Dalam kasus ini, para tersangka itu melanggar pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016