Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi segera mengeksekusi lahan eks Dinas Peternakan provinsi setempat, yang sebelumnya menimbulkan konflik kepemilikan dengan warga yang mengaku ahli waris lahan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap di Jambi, Selasa, mengatakan Pemprov telah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi lahan seluas 6,7 hektare yang berada di Simpang Mayang itu, yang kemudian akan dibangun Jambi Business Center (JBC).

Ridham menjelaskan, Pemprov sebelumnya telah menyurati warga yang tinggal dan menghuni lokasi tersebut, untuk segera meninggalkan area lahan karena Pemprov menang atas sengketa kepemilikan lahan itu yang disahkan melalui keputusan Pengadilan Negeri Jambi.

Namun masih ada beberapa warga yang masih tetap menduduki lokasi yang rencananya menjadi pusat ekonomi Jambi ke depan.

Sebab itu Ridham meminta agar warga tersebut untuk segera meninggalkan lokasi itu. Karena pembongkaran lahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Warga yang tinggal disitu harap segera pergi. Karena kita akan membongkar lahan itu, dengan waktu yang tidak ditetapkan," kata Ridham.

Dijelaskannya lagi, jika telah dilakukan penyuratan dan teguran namun tidak diindahkan, maka akan ada proses secara hukum yang berlaku.

"Ya mereka kan tinggal di situ tidak ada izinnya, tidak ada persetujuannya. Berarti mereka ilegal," katanya.

Meski belum ada jadwal pasti pembongkaran, dalam beberapa hari ke depan warga yang tinggal di lokasi sudah harus segera mengosongkan tempat itu.

"Entah itu keluarga atau perorangan, ataupun ada yang buka usaha juga, segera tinggalkan tempat itu. Ketika ada yang melanggar secara ilegal itu artinya melanggar hukum, ketika melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan penegak hukum," tegasnya.

Ridham juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyelesaikan penghapusan aset yang belum terselesaikan.  

"Setelah itu kan PT Putra Kurnia Properti selaku investor pengembang bisa langsung melakukan pekerjaan di lapangan dan melakukan semua progres yang telah dia jadwalkan untuk membangun JBC itu," katanya.

Pembangunan JBC rencananya akan dijadikan kawasan bisnis terpadu dan terdapat juga areal bisnis perhotelan. Pembangunan JBC itu juga sebagai upaya meningkatkan ekonomi provinsi setempat.

Pembangunan pusat ekonomi terpadu itu dengan pola bangun guna dan serah (BOT) dalam jangka waktu 30 tahun, di mana nilai investasi pembangunan sebesar Rp1,2 triliun dengan kontribusi yang diterima Pemprov Jambi sebesar Rp1,4 miliar di tahun pertama.


Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016